Rabu, 24 Juni 2009

TAFSIR MAUDHU'I

A. EMBRIONAL TAFSIR MAUDLU’I

Pada hakekatnya, tafsir maudlu’i adalah menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an atau menafsirkan ayat dengan ayat. Cara penafsiran seperti ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Rasululloh saw. Misalnya Rasululloh saw. menafsirkan kata al-Dzulmu pada surat al-An’am ayat 82 dengan ayat 13 surat Luqman:1. Dan berdasar pada Al-Qur’an sendiri, dengan penamaan surat, kiranya dapat dikatakan, telah memberikan isyarat akan al-Maudlu’i. Karena ayat-ayat al-Qur’an yang terangkum pada suatu surat memberikan pesan-pesan tertentu secara maudlu’i. Misalnya surat al-Kahfi, yang artinya “Gua”, diuraikan padanya, bahwa gua tersebut dijadikan tempat perlindungan sekelompok pemuda yang menghindar dari kekejaman penguasa, sehingga setiap ayat atau sekelompok ayat dari surat tersebut dapat dikaitkan dengan makna perlindungan.

Para mufassir, sejak al-Farra (207 H) sampai tahun 1960 M, dalam mentafsirkan al-Qur’an lebih banyak memusatkan perhatian pada analisa redaksi, dan sebagian besar dari mereka mentafsirkan al-Qur’an ayat demi ayat sesuai dengan susunannya dalam mushhaf. Hal ini menyebabkan pentafsiran al-Qur’an menjadi terpisah-pisah dan tidak menyeluruh.3 Namun demikian, pada rentang waktu tersebut ada beberapa mufassir yang dapat dikategorikan memiliki pemikiran ke arah maudlu’i. Seperti Fakhruddin al-Razi (wafat 606 H) yang menyadari, betapa pentingnya korelasi antar ayat, walaupun korelasi antar ayat ini hanya menyangkut sistimatika penyusunan ayat dan surat sesuai urutannya dalam mushhaf, tidak dari segi korelasi ayat-ayatnya yang membahas masalah yang sama.4 Kemudian, Al-Syatibi (wafat 1388 M) menjelaskan, bahwa suatu surat walaupun mengandung banyak masalah tetapi masalah tersebut berkaitan antara satu dengan lainnya, sehingga jangan hanya mengarahkan pandangan pada awal surat tetapi juga pada akhir surat atau sebaliknya. Dan Mahmud Syaltut (1960 M) dalam tafsir al-Qur’an al Karim, mentafsirkan al-Qur’an tidak ayat demi ayat, tetapi dengan jalan membahas surat demi surat atau bagian suatu surat.

Selain itu, ada beberapa ulama, dalam karya ilmiahnya, membahas topik-topik tertentu, seperti : Al-Bayan fi aqsamil al-Qur’an, karya Ibnu Qayyim, Majazu al-Qur’an, karya Abu Ubaidah, Mufradat al-Qur’an, karya al-Raghib al-Ishfahani, al-Nasikh wa al-Mansukh, karya al-Wahidi, Ahkamu al-Qur’an, karya al-Jash-Shas.6 Dan al-Insan fi al-Qur’an, al-Mar’ah fi al-Qur’an, karya Abbas Muhammad al-Aqqad serta al-Riba fi al-Qur’an larya al-Maududi walaupun karya-karya tersebut disusun bukan sebagai pembahasan tafsir.

Namun demikian, pembahasan seperti itu ternyata memberikan inspirasi baru kepada para ulama untuk mentafsirkan al-Qur’an dengan cara membahas topik-topik tertentu berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an yang tersebar di berbagai surat, mengaitkan antara satu ayat dengan ayat lainnya dan menyimpulkannya secara menyeluruh menurut pandangan al-Qur’an.

Untuk pertama kalinya, metode Maudhu’i dicetuskan di Mesir oleh Dr.Ahmad Sayyid al-Kumy dan pada tahun 1977, Prof.DR.Abd.Hayy al-Farmawiy, menerbitkan buku “Al-Bidayah fi al-tafsir al-maudhu’i yang mengemukakan secara rinci langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menterapkan metode maudhu’i.

B. Pengertian.

Menurut bahasa, maudhu’i berarti yang diletakkan, yang dibicarakan, yang dihinakan, yang didustakan, yang dibuat-buat dan yang dipalsukan.9 Dari kata ini pula diambil istilah hadits maudhu’, hanya saja berbeda dalam pengambilan artinya. Maudhu’i untuk tafsir mengambil arti “yang dibicarakan” yang bersinonim dengan judul, topik, atau sektor sedangkan maudhu’ untuk hadits mengambil arti “yang didustakan” atau yang dibuat-buat/dipalsukan.

Menurut istilah, pengertian tafsir maudhu’i, sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr.Abd. al-Hayy al-Farmawi adalah : Mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik/judul/sektor tertentu dan menetibkannya sedapat mungkin sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungannya dengan ayat-ayat lain, kemudian mengistimbatkan hukum.

Dengan demikian, tafsir maudhu’i adalah tafsir yang membahas ayat-ayat al-Qur’an mengenai topik atau tema tertentu yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kronologis ayat yang dihimpunnya beserta asbab al-nuzul yang mengiringinya dan dijelaskan dengan rinci dan tuntas yang didukung oleh dalil dan fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan baik yang berasal dari al-Qur’an maupun dari hadits dan pemikiran rasional. Sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.

Melihat bentuknya, tafsir maudhu’i ini ada dua bentuk, yakni : Pertama, pembahasan mengenai suatu surat secara menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya yang bersifat umum dan khusus, menjelaskan korelasi antara berbagai masalah yang dikandungnya, sehingga surat itu tampak dalam bentuknya yang utuh dan cermat.11 Biasanya kandungan pesan tersebut diisyaratkan oleh nama surat yang dirangkum pesannya, selama nama tersebut bersumber dari informasi Rasul saw.12 Kedua, adalah menghimpun beberapa ayat dari beberapa surat yang membicarakan masalah yang sama dan diletakkan dalam satu tema bahasan dan kemudian ditafsirkan secara maudhu’i. Bentuk kedua ini yang akan dibicarakan lebih lanjut dalam makalah ini.

C. Karakteristik Tafsir Maudhu’i.

Berdasarkan pada definisi yang dikemukakan diatas dan mengarah pada bentuk yang kedua dari metode ini, maka tafsir maudhu’i mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai berikut :
1. Pembahasan dipayungi oleh tema sentral yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pembahasan didasarkan atas sejumlah ayat dari berbagai surat dalam al-Qur’an.
3. Pembahasan didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an secara kronologis masa turunnya, tidak berdasarkan urutan ayat dan surat yang tersusun dalam mushhaf.

D. Tata Kerja Metode Maudhu’i

Sebagaimana lazimnya sebuah metode, tafsir maudhu’i seperti yang dikemukakan oleh Dr.Abd. al-Hayy al-Farmawiy, memiliki tata kerja atau tata cara serta langkah-langkah pembahasan sebagai berikut :
1. Menetapkan maudhu’/topik/tema/judul al -Qur’an yang akan di bahas.
Dalam menetapkan topik ini para mufassir biasanya mengacu kepada topik-topik yang ada dalam al-Qur’an atau pada persoalan-persoalan kehidupan yang telah atau sedang dihadapi masyarakat. Topik-topik yang ada dalam al-Qur’an, menurut penyusun buku “al-Qur’an dan ilmu pengetahuan” sedikitnya ada 29 ilmu/topik atau judul.14 Sedangkan menurut Muh. Nuruddin Umar, ada 19 bab dan 341 sub bab yang membahas pokok pembicaraan/topik dalam al-Qur’an.15 Atau dapat merujuk pada buku Tafshil ayat al-Qur’an, terjemahan Muh. Fu’ad abd. al-Baqiy, Al-Hayat, karya Muh. Reza Hakimi dan Al-Mu’jam al-Mufahrash li al-alfadz al-Qur’an, karya Muh. Fu’ad abd. al-Baqiy.

Sementara, topik-topik yang berhubungan dengan persoalan-persoalan kehidupan, kiranya mufassir maudhu’i mempelajari problem-problem masyarakat atau ganjalan-ganjalan pemikiran yang dirasakan sangat membutuhkan jawaban-jawaban al-Qur’an, misalnya petunjuk al-Qur’an mengenai kemiskinan, keterbelakangan, penyakit dan lain sebagainya.

2. Mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan judul / topik yang sudah ditetapkan sebelumnya sambil menertibkannya berdasarkan urutan turunnya, Makkiyyah dan Madaniyahnya serta sesuai dengan riwayat sebab-sebab turunnya.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam ciri khas medode maudhu’i, pembahasan tafsir ini tidak terikat oleh urutan ayat dan surat yang ada dalam mushhaf, tetapi lebih menitikberatkan pembahasan ayat, berdasarkan tertib masa turunnya. Ayat yang lebih dahulu turun ditempatkan di awal, dan ayat yang turun kemudian ditempatkan berikutnya. Demikian pula ayat yang turun di Mekah (ayat-ayat Makkiyah) didahulukan daripada ayat-ayat yang turun di Medinah (ayat-ayat Madaniyyah). Hal ini dilakukan, karena mufassir berkeyakinan, bahwa al-Qur’an bersesuaian dengan realitas sosial ketika ayat itu turun. Sehingga jasa asbab al-nuzul diperlukan dalam kajian tafsir ini. Disamping itu, dapat ditempatkan secara proporsional, kemungkinan adanya mansukhah.

3. Mengetahui persesuaian (munasabah) antara ayat yang satu dengan ayat lainnya dalam masing-masing suratnya atau antara satu surat dengan surat lainnya.

Pengetahuan munasabah ayat atau surat ini diperlukan, karena adanya ayat yang saling menjelaskan dan menguatkan, sekaligus untuk menunjukkan, bahwa tidak ada kontradiksi dalam al-Qur’an. Hanya saja munasabah ayat atau surat ini terikat oleh topik yang sudah ditetapkan.

4. Melengkapi pembahasan dan uraian dengan hadits-hadits (bila dianggap perlu ) yang relevan dengan pokok / topik pembahasan, sehingga pembahasan menjadi semakin baik dan jelas.

5. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara meng-himpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara yang ‘am dan khash, antara yang mutlaq dan muqayyad, mengsinkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak tepat.

Memperhatikan tata cara dan langkah-langkah metode tafsir maudhu’i tersebut apabila dihubungkan dengan karya-karya yang bermunculan dan dianggap menggunakan metode maudhu’i, ada yang memenuhi seluruh prosedur diatas, tapi ada juga yang sebagian saja. Bahkan Dr.M.Quraish Shihab dalam bukunya “Membumikan al-Qur’an” halaman 115, mengusulkan untuk memasukkan uraian atau paling tidak mufassir maudhu’i mengetahui lebih dahulu mengenai pengertian kosa-kata ayat sebagaimana yang ditempuh oleh metode Tahliliy.

E. Perbedaan Metode Tafsir Maudhu’i dengan Medote Tafsir Lainnya.
1. Perbedaannya dengan Metode Tafsir Tahlily

a. Pembahasan ayat dalam metode tafsir tahlily mengikuti susunan ayat dan surat di dalam mushhaf, sedangkan metode maudhu’i pembahasan ayat mengacu kepada tema / topik yang telah ditetapkan dan disusun berdasarkan kronologis masa turunnya ayat.

b. Uraian pembahasan tafsir tahlily biasanya meliputi segala segi yang ada dalam ayat atau surat sesuai dengan urutannya dalam mushhaf, sedangkan tafsir maudhu’i pembahasannya terbatas atau terikat pada segi-segi dari tema/topik yang sudah ditetapkan.

c. Pembahasan tafsir tahlily lazimnya mengemukakan arti kosa kata ayat disertai penjelasan dan analisis sesuai dengan metode tafsirnya dan latar belakang pendidikan mufassir. Sedangkan metode maudhu’i penafsir tidak mengemukakan hal yang demikian kecuali sekedar yang diperlukan.

d. Dalam tafsir tahlily sulit untuk dibahas secara tuntas, sesuatu judul/topik pembahasan, karena belum lengkapnya penjelasan aspek-aspek judul dalam sesuatu ayat. Sehingga perlu diterangkan, bahwa pembahasan selengkapnya ada pada ayat yang sebelumnya atau sesudahnya.21 Sedangkan tafsir maudhu’i dapat membahas sesuatu judul/topik secara tuntas dan utuh.

e. Dalam tafsir tahlily, pembahasan munasabah berkisar antara persesuaian ayat yang ditafsirkan dengan ayat-ayat yang terletak sebelumnya dalam tertib mushhaf, sedangkan dalam tafsir maudhu’i, munasabah ayat berkisar antara persesuaian ayat yang satu topik.

f. Dalam tafsir tahlily untuk memahami sesuatu judul/topik pembahasan tidak mudah, karena pembahasan judul/topik tersebar dalam beberapa ayat/surat. Sedangkan dalam tafsir maudhu’i masalah al-Qur’an dapat diidentifikasi dan disusun dalam bentuk pembahasan tersendiri, terpisah antara satu dengan yang lainnya, sehingga mampu untuk mengungkap petunjuk al-Qur’an secara memuaskan.

2. Perbedaannya dengan metode tafsir ijmaly.
a. Tafsir ijmaly berusaha mengungkap makna global dari suatu ayat dalam suatu kerangka suatu pembahasan dari lafadz-lafadz ayat yang tersusun dalam mushhaf, sedangkan tafsir maudhu’i pembahasan ayat tidak terikat oleh susunan ayat atau surat dalam mushhaf.
b. Tafsir ijmaly membahas suatu ayat dari suatu surat secara keseluruhan, tidak terfokus pada suatu tema atau pokok bahasan, juga tidak mengemukakan korelasi antar ayat yang membicarakan satu masalah yang sama, sedangkan tafsir maudhu’i membahas satu tema atau pokok bahasan dari berbagai ayat dan surat berdasarkan kronologis masa turunnya dan mengemukakan korelasi antar ayat-ayat pada satu masalah atau tema yang sama.

3. Perbedaannya dengan metode tafsir muqorin.
a. Tafsir muqorin mengemukakan pembahasan tafsir ayat-ayat al-Qur’an dengan membandingkan antara satu tafsir dengan tafsir lainnya, sedangkan tafsir maudhu’i tidak menempuh cara yang seperti ini, tetapi pembahasan ayat difokuskan tehadap suatu tema yang telah ditetapkan sebelumnya.
b. Tafsir muqorin untuk mencapai tujuannya, meneliti sejumlah ayat al-Qur’an dengan memperhatikan tafsir ayat tersebut dari berbagai mufassir kemudian memban-dingkan arah dan kecenderungan yang diperlihatkan mufassir dalam karya-karya mereka.25

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Al-Syirbashi, Sejarah Tafsir Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1985
Abdul Djalal, HA, Prof. Dr., Urgensi Tafsir Maudhu’i pada Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Abd. al-Hayy al-Farmawiy, Al-Bidayah Fi al-Tafsir al-Maudhu’i: Dirasah Manhajiah Maudhu’iyah, Terj. Suryan A.Jamrah, Jakarta: TP.Raja Grapindo Persada, 1994
Baqir as-Shadr, Trends of History in Qur’an, Terj. M.S.Nasrulloh, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993
Muh. Husen Thabathabai, Al-Qur’an fi al-Islam, Terj. A.Malik Madani, Bandung: Mizan, 1987
M.Quraish Shibab, Dr., Membumikan al-Qur’an, Bandung : Mizan, 1992
M.Quraish Sihab, Dr.,Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996
Nashruddin Baidan, Dr., Metodologi Panafsiran al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar